2 Pelaku Pengancaman Nakes RSUD Bima Ditahan, 1 Lagi Masih Diburu

jpnn.com, MATARAM - Kasus pengancaman tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima, Nusa Tenggara Barat, berbuntut panjang.
Polisi sudah menetapkan dua terduga pelaku pengancaman nakes itu sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin Rama mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara kepolisian.
“Ada dua pelaku yang kini telah kami tetapkan sebagai tersangka pengancaman. Mereka berinisial RS (18) dan WY (18),” kata Iptu Jufrin melalui siaran pers yang diterima di Mataram, Sabtu (21/8).
Dia menjelaskan sesuai dengan hasil gelar perkara, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya paling berat dua tahun penjara.
Jufrin menegaskan sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka itu, polisi telah menahan RS dan WY di Mapolres Bima Kota.
Dalam kasus ini, kata Jufrin, pada akhir pekan lalu RS bersama sejumlah kawannya datang mengamuk dan mengancam para nakes RSUD Bima dengan menggunakan sebilah parang.
Hal itu dilakukan RS bersama kawannya sebagai reaksi penanganan seorang pasien IGD RSUD Bima yang menjadi korban tusukan anak panah.
Polisi menetapkan dan menahan dua orang tersangka pengancaman terhadap nakes RSUD Bima, NTB. Satu pelaku lainnya, melarikan diri dan masih diburu kepolisian.
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Polri-TNI Evakuasi Para Guru & Tenaga Kesehatan yang Diserang KKB di Yahukimo
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Atasannya Perlu Diperiksa
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap