2 Pelaku Penganiayaan di Bitung Ditangkap Polisi, Mereka Ternyata
jpnn.com, MANADO - dua pelaku penganiayaan di Kelurahan Girian Permai, Bitung ditangkap polisi dari Tim Resmob Polres Bitung, Sulawesi Utara.
Menurut Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Iis Kristian, kedua pelaku ialah VL dan RM.
"Kedua terduga pelaku masing-masing VL (19) dan RM (19) diamankan polisi di Kelurahan Wangurer Barat," kata dia di Manado, Sabtu (29/4).
Kedua pelaku yang dalam kondisi mabuk diduga telah menganiaya korban, Farid Suleman.
Iis bahkan menyebut korban yang tidak punya masalah dengan pelaku sengaja diadang VL dan RM saat hendak pulang ke rumah.
"Pelaku RM kemudian menendang korban dan diikuti oleh pelaku VL menikam korban di bagian lengan, dengan pisau badik yang sebelumnya ia selip di pinggangnya," tutur Kombes Iis.
Seusai beraksi, kedua pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban harus mendapat perawatan medis di RS Manembo-nembo.
Setelah itu, korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke SPKT Polres Bitung.
Kombes Iis Kristian mengungkap identitas dua pelaku penganiayaan di Bitung yang ditangkap polisi dari Tim Resmob. Begini kejadiannya.
- Polisi Dianiaya Pelaku Perkelahian, Tersangka Remaja 22 Tahun
- Dukung Pariwisata, Bea Cukai Bitung Fasilitasi Kedatangan Kapal Pesiar MS Noordam
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- Oknum Polisi Penganiaya Pria Tua di Sumsel Dicopot dari Jabatan
- Aniaya Mahasiswa, 5 Anggota Polda Sulbar Jadi Tersangka
- Aksi Bu Guru Cabuli Siswa SMP di Grobogan Ketahuan, Ya Ampun