2 Pelaku Penganiayaan terhadap Pedagang di Pasar Girian Bitung Diringkus Polisi

2 Pelaku Penganiayaan terhadap Pedagang di Pasar Girian Bitung Diringkus Polisi
Dua pelaku yang diamankan petugas Polisi (ANTARA/HO/Humas Polda Sulut) (1)

jpnn.com, MANADO - Sebanyak dua pelaku penganiayaan terhadap seorang pedagang di sekitar Pasar Girian, Bitung, diringkus Tim Tarsius Presisi Polsek Maesa, Polres Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). 

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast  mengatakan kedua pelaku penganiayaan yakni MP (19), warga Wangurer Barat, dan AL (24), warga Madidir Ure, Bitung, ditangkap di Bongkudai, Modayag, Bolaang Mongondow Timur. 

Dia menambahkan pelaku AL diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanannya karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat penyitaan barang bukti.

“Kedua pelaku beserta barang bukti dua bilah senjata tajam pisau badik telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya di Manado, Jumat (8/10). 

Menurut Abast, kedua pelaku menganiaya korban bernama Rusli Patta (51), warga Girian Bawah, Bitung. 

Dia menjelaskan saat kejadian tersebut, kedua pelaku dalam keadaan mabuk.

Pelaku MP menanyakan keberadaan pria bernama Mail kepada korban. 

Namun, kata dia, korban menjawab dengan kalimat kasar lalu memukul MP, hingga terjadilah perkelahian. 

2 pelaku penganiayaan terhadap seorang pedagang di sekitar Pasar Girian, Bitung, diringkus. Satu di antara dua pelaku ditembak akibat melawan petugas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News