2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Mura Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat

2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Mura Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
Personel Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Musi Rawas saat melakukan penyegelan sumur ilegal di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel. Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Polisi mengungkap kasus praktik pengeboran minyak ilegal di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. 

Sebanyak dua terduga pelaku pengeboran minyak ilegal ditangkap Unit Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Musi Rawas pada Kamis (16/1) sekitar pukul 12.00 WIB.

Diketahui, dua terduga pelaku illegal drilling itu, yakni Ar (56) dan Arj (57), yang merupakan warga Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Iptu Ryan Tiantoro Putra membenarkan informasi terkait penangkapan itu.

"Benar, Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura berhasil membongkar sumur praktik illegal drilling, sekaligus menahan kedua pelakunya yang berlokasi di Desa Sungai Pinang," katanya, Senin (20/1). 

Dia menjelaskan pengungkapan praktik illegal drilling, sekaligus penangkapan pelaku, itu berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2025/SPKT.SAT RESKRIM/ POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, Kamis 16 Januari 2025 lalu.

Ryan menjelaskan pengungkapan ini bermula saat personel mendapat informasi dari warga mengenai adanya praktik pengeboran minyak ilegal di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Setelah mendapat informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan di tempat kejadian  perkara (TKP).

Dua pelaku pengeboran minyak ilegal di Mura, Sumsel, ditangkap polisi. Pelaku terancam hukuman berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News