2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Mura Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat

2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Mura Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
Personel Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Musi Rawas saat melakukan penyegelan sumur ilegal di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel. Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.

Saat polisi tiba di TKP, para pelaku tengah melakukan kegiatan illegal drilling. Petugas dengan sigap langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

"Tersangka kami tangkap saat melakukan pengeboran. Namun, di sekitar lokasi ada sedikitnya lebih kurang 70 sumur, hanya saja sudah tidak aktif lagi," terang Ryan.

Dia menjelaskan bahwa selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti di antaranya satu tameng bergulung tali, satu batang pipa besi canting, satu unit sepeda motor Honda Revo jambrong tanpa surat, 12 jeriken ukuran 35 liter yang berisikan minyak mentah, satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam bernomor polisi BG-8687-NI beserta STNK, dan satu tedmon 1.000 liter.

Ryan menyatakan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 52 dan 54, tersangka diancam pidana enam tahun penjara dan denda Rp 60.000.000.000. (mcr35/jpnn) 

Dua pelaku pengeboran minyak ilegal di Mura, Sumsel, ditangkap polisi. Pelaku terancam hukuman berat.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News