2 Pelaku Penipuan Karantina Diringkus Polisi, Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Bui
Lalu, lanjut Kombes Wahyu, pada Rabu 1 September 2021, korban tiba di Indonesia.
Namun, kata Wahyu, korban otoritas bandara dikarantina di lokasi yang sudah ditentukan pihak bandara.
“Bukan dikarantina di mess perusahaan," katanya lagi.
Karena merasa tertipu, ujar Kombes Wahyu, korban WYN langsung melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang.
Berdasarkan laporan itu, petugas kepolisian melakukan penangkapan pada Senin 20 Desember 2021 di rumah masing-masing kedua tersangka.
Sebelum melakukan penangkapan, kata Wahyu, polisi sudah memanggil kedua tersangka.
“Namun, dua kali panggilan tidak diindahkan, sehingga pada Senin (20/12) dilakukan penangkapan," katanya pula.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
2 pelaku penipuan bermodus menjanjikan karantina mandiri kepada korbannya diringkus polisi. Kedua pelaku ini terancam hukuman di atas lima tahun bui.
Redaktur & Reporter : Boy
- 3 Rumah Rusak Tergerus Tanah Longsor di Lombok Timur
- Ratusan Polisi Dikerahkan untuk Amankan Penetapan Gubernur-Wagub Papua Barat
- Warga Mukomuko Ditemukan Meninggal di Kebun Kelapa Sawit, Diduga Dimangsa Harimau
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Prihatin Penembakan Bos Rental Mobil, Legislator Minta Polisi Sigap Merespons Aduan Masyarakat