2 Pelaku Penipuan Karantina Diringkus Polisi, Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Bui

Lalu, lanjut Kombes Wahyu, pada Rabu 1 September 2021, korban tiba di Indonesia.
Namun, kata Wahyu, korban otoritas bandara dikarantina di lokasi yang sudah ditentukan pihak bandara.
“Bukan dikarantina di mess perusahaan," katanya lagi.
Karena merasa tertipu, ujar Kombes Wahyu, korban WYN langsung melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang.
Berdasarkan laporan itu, petugas kepolisian melakukan penangkapan pada Senin 20 Desember 2021 di rumah masing-masing kedua tersangka.
Sebelum melakukan penangkapan, kata Wahyu, polisi sudah memanggil kedua tersangka.
“Namun, dua kali panggilan tidak diindahkan, sehingga pada Senin (20/12) dilakukan penangkapan," katanya pula.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
2 pelaku penipuan bermodus menjanjikan karantina mandiri kepada korbannya diringkus polisi. Kedua pelaku ini terancam hukuman di atas lima tahun bui.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Pelaku Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Kabupaten Garut Ditangkap