2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ini Terancam Lama di Penjara
Rabu, 05 Oktober 2022 – 20:00 WIB

Polda Sumsel merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar, Rabu (5/10). Foto : Cuci Hati/JPNN.com.
Kemudian, BBM itu ditampung menggunakan jeriken, drum, dan baby tank untuk diperjualbelikan kembali.
"Hal ini diketahii setelah anggota kami bersama Tim BPH Migas Jakarta membuntuti mereka dari belakang," kata perwira menengah Polri itu.
Selanjutnya, penyidik bersama Tim BPH Migas Jakarta membawa pelaku ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan.
Barly mengatakan pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 60 miliar," pungkas Kombes M. Barly Ramadhany. (mcr35/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Tim BPH Migas menangkap dua pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar. Kedua pelaku terancam lama di penjara.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan