2 Pelaku Penyerangan Polisi di Medan Ini Ditangkap

2 Pelaku Penyerangan Polisi di Medan Ini Ditangkap
Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun memberikan keterangan di Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/6/2024). (HO-Polrestabes Medan)

"Peran pelaku DA dan F turut melakukan penyerangan untuk membantu. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (1) jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Teddy.

Mengenai penyebab warga Kalimantan itu disekap, Kapolrestabes menyebut Reza datang ke Medan disuruh untuk membeli narkoba atau menjadi kurir narkoba.

Akan tetapi, sejauh ini pengakuan tersebut masih dikembangkan personel Polrestabes Medan.(ant/jpnn)

Dua terduga pelaku penyerangan polisi Bripda Kelvin ditangkap personel Polrestabes Medan. Konon anggota Polri itu diserang saat hendak menolong seseorang.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News