2 Pelaku Penyerangan Polisi di Medan Ini Ditangkap
Kamis, 13 Juni 2024 – 07:05 WIB
"Peran pelaku DA dan F turut melakukan penyerangan untuk membantu. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (1) jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Teddy.
Mengenai penyebab warga Kalimantan itu disekap, Kapolrestabes menyebut Reza datang ke Medan disuruh untuk membeli narkoba atau menjadi kurir narkoba.
Akan tetapi, sejauh ini pengakuan tersebut masih dikembangkan personel Polrestabes Medan.(ant/jpnn)
Dua terduga pelaku penyerangan polisi Bripda Kelvin ditangkap personel Polrestabes Medan. Konon anggota Polri itu diserang saat hendak menolong seseorang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 2 Oknum Polisi di Semarang Berulah, Memeras Warga Rp 2 Juta
- Oknum Polisi di Pamekasan Ini Ditangkap di Sumenep, Memalukan
- Sontoloyo, Hendra Gasak Ponsel Jemaah Salat Jumat, Polisi Lagi Ramai-ramainya
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
- Polisi Kejar 8 Perampok WN Ukraina di Bali, Kerugian Capai Rp3,4 M
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat