2 Pelaku Percobaan Pembunuhan Anggota DPRD Ini Terancam Hukuman Berat
jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel masih terus mendalami keterangan dua tersangka kasus percobaan pembunuhan anggota DPRD Muratara, Firsyah H Lakoni, pascarekonstruksi di Mapolda Sumsel.
Berbekal hasil reka ulang yang menghadirkan langsung Firsyah selaku korban, penyidik menjerat pasal berlapis terhadap kedua tersangka, Medi Arsyah (34) dan Hardi alias Eng (36), keduanya warga Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Mura.
Pasal yang disangkakan sebelumnya hanya Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal Pasal 53 Jo Pasal 55 KUHP, maka kini ditambah lagi menjadi Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Jo Pasal 53 KUHP.
"Karena sebelum percobaan pembunuhan dilakukan sudah ada perencanaan untuk menghabisi nyawa korban. Namun, karena percobaan pembunuhan maka ancaman hukuman maksimalnya hanya dikenakan sepertiga dari hukuman maksimalnya,” ungkap Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, Kamis (27/10/2022).
Kompol Agus menyebut motif peristiwa percobaan pembunuhan ini dilatarbelakangi sakit hati dari salah satu tersangka bernama Medi. Tersangka Medi mengaku salah seorang anggota keluarganya mengikuti Pilkades di Desa Air Bening, Muratara.
"Tersangka M sakit hati lantaran selama kampanye Pilkades korban terindikasi bermain money politic. Karena salah seorang kerabat korban juga menjadi salah satu calon Kades yang bertarung," sebut Agus.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus percobaan pembunuhan terhadap anggota DPRD Muratara Firsyah H Lakoni pada 20 September 2022 lalu.
Penyidik juga menghadiri dua tersangka langsung yakni Medi Arsyah (34) dan Herdi alias Eng (36) yang sebelumnya ditangkap di daerah Dayeu Kolot, Bandung, Provinsi Jabar.
Polisi masih terus mendalami keterangan dua tersangka kasus percobaan pembunuhan anggota DPRD Muratara, Firsyah H Lakoni, pascarekonstruksi di Mapolda Sumsel.
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Detik-Detik HS Dibunuh Secara Sadis, Istri, Anak & Mertuanya Selamat