2 Pelaku Perusakan Tower Sutet di Muara Enim Ditangkap Polisi, Begini Motifnya
jpnn.com, PALEMBANG - Tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Polres Muara Enim menangkap dua dari tiga perusak tiang tower sutet milik PLN di Desa Tanjung Teranjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim pada Sabtu (03/12).
Dua pelaku tersebut ialah Nelsen Ebiansyah (30) dan Robin (36), warga Desa Tanjung Terang, sedangkan N (30) masih buron.
Wadirkrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga menyebut motif pelaku merusak tiang tower sutet PLN itu adalah sakit hati terhadap PT Buma Karya Burian (PT BKB).
PT BKB merupakan perusahaan sub kontraktor jasa pengamanan sutet yang mempekerjakan mereka.
"Mereka ini merusak tiang tower milik PLN tersebut karena kesal gaji belum dibayar dan hendak diberhentikan (oleh PT BKB)," ujar Tulus, Senin (5/12).
Beruntung ulah para pelaku segera diketahui sehingga tidak berdampak terhadap pasokan listrik di Sumsel.
"Kalau tidak cepat dihentikan dapat memutus penyaluran listrik di Sumsel," lanjut perwira menengah Polri itu.
Dia menyebut besi penyangga pada tiang tower yang dipotong ada yang dibuang, bahkan sebagian diambil pelaku.
Pelaku perusakan tower sutet milik PLN di Muara Enim ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Polres Muara Enim, Motifnya tak disangka.
- Setelah Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Orang Tua yang Siksa Anak di Jaktim
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- Polda Sumsel Uji Coba Program Makan Siang Bergizi Gratis di SDN 145 Palembang
- Bos Batu Bara Muara Enim Ditangkap Terkait Kerugian Negara Rp 556 Miliar
- Surat Suara Pilkada 2024 Tiba di Banyuasin, Dijaga Ketat oleh Polisi
- Operasi Zebra Musi 2024 Dimulai, Hindari 7 Pelanggaran Ini Jika Tak Mau Ditilang