2 Pelaku Perusakan Tower Sutet di Muara Enim Ditangkap Polisi, Begini Motifnya

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi menyebut wilayah hukumnya dilalui dua Unit Pelaksana Transmisi yakni milik UPT Palembang dan UPT Bengkulu.
"Yang mereka rusak itu UPT milik Palembang," kata Andi.
Dia menjelaskan jalur tower UPT Palembang tersebut melintasi medan yang sulit diakses.
"Jadi tower SUTT PLN ini berada di desa perkebunan bahkan sampai di hutan. Oleh karena itu, unsur pengamanan untuk tower tersebut sangat minim," terangnya.
Menurut Andi, PT PLN sebenarnya telah membayar jasa pemeliharaan tower saluran udara tegangan tinggi (SUTT) ke PT BKB dengan kontrak tahunan.
Namun, dengan 270 tower SUTT yang ada di wilayah Muara Enim, PT BKB konon hanya mempekerjakan dua orang penjaga keamanan atau Petugas Ground Patrol (PGP).
"Dan dua orang yang kami tangkap ini adalah PGP. Namun, mereka ini tidak ada di dalam subkon, karena mereka bekerja tidak ada kontrak, hanya melalui lisan," beber Andi.
Akibat perbuatannya, pelaku perusakan diancam pasal 170 KUHPidana atau pasal 191 2e dan 3e KUHPidana dengan maksimal kurungan penjara selama sembilan tahun. (mcr35/jpnn)
Pelaku perusakan tower sutet milik PLN di Muara Enim ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Polres Muara Enim, Motifnya tak disangka.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Setelah Mentan Temukan Minyakita Disunat, Polda Sumsel Gelar Sidak ke Pengecer
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
- Perang Sarung di Sukabumi Digagalkan Polisi, 10 Remaja Ditangkap