2 Pelaporan Jokowi ke Bareskrim Tak Diproses, Pengacara Habib Rizieq Merespons Keras
Dia lantas menyoroti alasan Bareskrim Polri yang menganggap tidak ada pelanggaran hukum dalam kasus kerumunan saat kunjungan Presiden Jokowi di NTT.
Menurut Kamil Pasha, mengatakan tidak ada pidana ketika orang baru melapor merupakan sebuah kekeliruan. Sebab, laporan tersebut belum diselidiki.
"Ini melakukan penyelidikan atas laporan saja belum, masa langsung bilang tidak ada tindak pidana atau bukan pelanggaran," tegas Kamil Pasha.
Pihaknya mengatakan hal ini bukan persoalan apakah yang dilaporkan itu presiden atau bukan, namun hukum harus berlaku untuk semua.
Baca Juga: Detik-detik Koper Dipindahkan ke Mobil Anak Buah Nurdin Abdullah, KPK Gerak Cepat
"Kalau belum melakukan penyelidikan tetapi sudah langsung mengambil kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan tindak pidana, ya ngawur namanya," pungkas Kamil Pasha.
Diketahui, Presiden Jokowi dilaporkan ke Bareskrim oleh Koalisi Masyarakat Anti-Ketidakadilan dan Gerakan Pemuda islam (GPI). Namun, kedua laporan ini tidak diproses.
"Intinya, kami tadi sudah masuk ke dalam (Bareskrim) dan ini laporan masuk, tetapi tidak ada ketegasan di situ (tidak ada nomor LP)," kata Ketua Bidang HAM PP GPI Fery Dermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/2).
Pengacara Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha komentari penolakan dua laporan terhadap Presiden Jokowi oleh Bareskrim.
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional