2 Pelaporan Jokowi ke Bareskrim Tak Diproses, Pengacara Habib Rizieq Merespons Keras
Baca Juga: Digerebek Polisi, Ibu Muda Kabur Lewat Gang, Bukan Perempuan Sembarangan
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Bareskrim bukan menolak laporan. Namun, laporan yang disampaikan tidak bisa ditindaklanjuti.
Rusdi menjelaskan, setelah melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan, Kepala SPKT Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa itu.
"Sebenarnya bukan menolak laporan tetapi setelah melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan, Kepala SPKT Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa itu," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono Rusdi, Sabtu.
Baca Juga: 5 Berita Terpopuler: Gubernur Sulsel Ditangkap, TNI Diminta Turun Tangan, Pengkhianatan SBY
Dengan tidak adanya pelanggaran hukum, maka kepolisian tak bisa mengusut laporan masyarakat.
"Sehingga, tidak dilanjutkan dengan membuat sebuah laporan polisi (menerbitkan nomor LP)," jelas Rusdi.(cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pengacara Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha komentari penolakan dua laporan terhadap Presiden Jokowi oleh Bareskrim.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional