2 Pembacok Pelajar saat Tawuran di Depok Sempat Mengobati Luka dalam Pelarian
Selasa, 03 November 2020 – 09:27 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah (tengah) bersama jajaran saat konferensi pers kasus tawuran di Mapolres Metro Depok, Senin (2/11). Foto: Humas Polda Metro Jaya
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 80 Juncto 76 Ayat 3 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar berinisial MS (16) tewas akibat tawuran antarpelajar di Jalan Raya Parung Ciputat, Bojongsari, Kota Depok, Jumat (30/10) dini hari.
Selain MS, seorang pelajar lainnya berinisial MI (19) juga alami luka bacok pada bagian punggung dan langsubg dibawa ke RSUD Kota Depok guna jalani perawatan. (mcr1/jpnn)
Satreskrim Polres Metro Depok menangkap dua pelaku pembacokan seorang pelajar dalam tawuran di Depok.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Aplikasi Kantong UMKM Mendukung Program Subisdi Bunga Pemkot Depok
- Gagalkan Tawuran di Jakarta Pusat, Polisi Sita 4 Celurit
- Diduga Salah Sasaran Tawuran, Kurir Disiram Air Keras di Cilandak
- Tawuran Berulang di Gambir Jakpus, Kombes Susatyo Buru Provokator
- Polres Jakarta Pusat Tangkap 3 Pemuda Bersenjata Tajam Terlibat Tawuran