2 Pembacok Pelajar saat Tawuran di Depok Sempat Mengobati Luka dalam Pelarian
Selasa, 03 November 2020 – 09:27 WIB
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 80 Juncto 76 Ayat 3 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar berinisial MS (16) tewas akibat tawuran antarpelajar di Jalan Raya Parung Ciputat, Bojongsari, Kota Depok, Jumat (30/10) dini hari.
Selain MS, seorang pelajar lainnya berinisial MI (19) juga alami luka bacok pada bagian punggung dan langsubg dibawa ke RSUD Kota Depok guna jalani perawatan. (mcr1/jpnn)
Satreskrim Polres Metro Depok menangkap dua pelaku pembacokan seorang pelajar dalam tawuran di Depok.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Unggul di 8 kecamatan Imam-Ririn Diprediksi Menang di Pilwalkot Depok
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin
- Politikus Golkar Kritik Supian Suri soal Pengadaan Incinerator Depok
- Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Kematian Ibu dan Anak di Depok?
- Solusi Tawuran Pemuda versi Ridwan Kamil: Adakan Car Free Night Sebulan Sekali