2 Pembobol 3 Mesin ATM di Majene Dibekuk Polisi, Pelaku Ternyata

Selain menangkap kedua pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu unit mobil, uang tunai puluhan juta, kunci mesin ATM, delapan buah tabung oksigen dan belasan barang bukti lainnya yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Dia mengatakan para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 subsider Pasal 362 Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
"Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di sel Mapolres Majene, sementara seorang pelaku masih dalam pengejaran," kata Febryanto Siagian.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Majene Iptu Heru Reski mengatakan aksi pembobolan mesin ATM itu, baru pertama kali terjadi di wilayah Kabupaten Majene.
Aksi pembobolan mesin ATM milik BRI tersebut terjadi di ATM depan Kantor Bupati Majene, di halaman Rektorat Unsulbar dan di halaman Kampus STAIN Majene.
"Kejadian pembobolan ATM ini merupakan yang pertama kali terjadi di Majene," kata Heru Reski. (antara/jpnn)
Polisi menangkap dua dari tiga pembobol mesin ATM di Majene, Sulbar. Pelaku ternyata.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya