2 Pembobol Aplikasi PeduliLindungi Diringkus, 1 di Antaranya Staf Kelurahan

2 Pembobol Aplikasi PeduliLindungi Diringkus, 1 di Antaranya Staf Kelurahan
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (dua dari kiri) saat menghadiri pengungkapan kasus tindak pidana akses data elektronik untuk membuat sertifikat vaksin Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi di PMJ, Jumat (3/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Dia paham betul bahwa untuk bisa mendapatkan sertifikat vaksin dan bisa dipergunakan dalam PeduliLindungi disyaratkan dua hal tersebut," ujar Jenderal bintang dua ini. 

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan dua saksi yang merupakan pembeli sertifikat vaksin yang dibuat kedua pelaku tersebut. 

Dua saksi itu yakni AN (21), seorang karyawan swasta yang tinggal di daerah Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, dan DI (30) karyawan swasta tinggal di daerah Serang Baru,  Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Kedua saksi itu membeli sertifikat vaksin Covid-19 dengan harga masing-masing Rp 350 ribu dan Rp 500 ribu.

"Kedua saksi ini berperan melakukan pembelian sertifikat tanpa divaksin lewat akun di Facebook yang saya sebutkan di atas," tutur Fadil.

Para tersangka dijerat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (cr3/jpnn)

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan kedua pelaku memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan dan tempat-tempat tertentu menggunakan platform PeduliLindungi. 


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News