2 Pembobol ATM Diciduk, Lihat Tuh Tampangnya, IH Siap-Siap, Ya
Senin, 26 September 2022 – 20:39 WIB
Dalam melakukan aksinya itu tersangka tidak mengambil seluruh uang dalam mesin ATM tersebut, tetapi hanya sebagian saja.
Akibat ulah tersangka, bank yang menjadi korban pembobolan merugi hingga Rp 1.943.700.000.
Uang tersebut kemudian diberikan kepada tersangka R sebanyak Rp 435 juta.
"Dari tangan tersangka kami pun menyita barang bukti flashdisk rekaman CCTV, enam set kunci mesin ATM, tujuh unit sepeda motor dan handphone yang dibeli tersangka dengan menggunakan uang dari hasil membobol mesin ATM itu," AKBP Dedy menambahkan.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman kurungan penjaranya mencapai tujuh tahun. (antara/jpnn)
Jajaran Polres Sukabumi menciduk dua dari tiga tersangka pembobol uang dalam mesin anjungan tunai mandiri (ATM) mencapai Rp 1,9 miliar lebih.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Kecelakaan Beruntun di Sukabumi yang Menewaskan Ibu Hamil
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- 3 Perusahaan Tambang Dipanggil Polisi Buntut Banjir Bandang dan Longsor di Sukabumi
- Pimpin Integrasi Jaringan ATM Terbesar di RI, Dirut Jalin Masuk Top 100 CEO Nasional 2024
- Heboh Penembakan oleh Oknum Polisi, AKBP Samian Minta Anak Buah Lebih Hati-Hati
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak