2 Pembobol ATM Diciduk, Lihat Tuh Tampangnya, IH Siap-Siap, Ya
Senin, 26 September 2022 – 20:39 WIB

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah saat meminta keterangan dari dua tersangka pelaku pembobolan mesin ATM dengan kerugian mencapai Rp1,9 miliar lebih. Antara/Aditya Rohman
Dalam melakukan aksinya itu tersangka tidak mengambil seluruh uang dalam mesin ATM tersebut, tetapi hanya sebagian saja.
Akibat ulah tersangka, bank yang menjadi korban pembobolan merugi hingga Rp 1.943.700.000.
Uang tersebut kemudian diberikan kepada tersangka R sebanyak Rp 435 juta.
"Dari tangan tersangka kami pun menyita barang bukti flashdisk rekaman CCTV, enam set kunci mesin ATM, tujuh unit sepeda motor dan handphone yang dibeli tersangka dengan menggunakan uang dari hasil membobol mesin ATM itu," AKBP Dedy menambahkan.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman kurungan penjaranya mencapai tujuh tahun. (antara/jpnn)
Jajaran Polres Sukabumi menciduk dua dari tiga tersangka pembobol uang dalam mesin anjungan tunai mandiri (ATM) mencapai Rp 1,9 miliar lebih.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Upaya Mbak RY Bunuh Diri di Jembatan Digagalkan
- Pemotor Tewas Terlindas Truk setelah Menyalip dari Kiri di Jalan Menikung
- Aksi Geng Motor di Perbatasan Sukabumi-Bogor Bikin Resah, Polisi Langsung Bergerak
- Pria Sontoloyo Ini Beli Air Keras Secara Online Lalu Menyiram Istri, Anak Tiri, dan Cucu
- Terbakar Api Cemburu, Lelaki di Sukabumi Tega Siram Air Keras ke Istri