2 Pembobol Brankas Indomaret Ini Akhirnya Ditangkap, Tuh Orangnya
Selasa, 16 Agustus 2022 – 20:21 WIB
"Karena kami baru sekali mengantar mereka terus juga kami tidak masuk ke dalam (Indomaret), jadinya kami tidak tahu," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J, Komisi III Panggil Polri, LPSK dan Komnas HAM
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Satreskrim Polsek Kalidoni Palembang berhasil mengamankan 2 dari 4 pelaku yang terlibat upaya pembobolan brankas Indomaret di Simpang Celentang
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Datangi Polda Sumsel, Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Dokter Koas Palembang