2 Pembunuh Sopir Taksi di Aceh Terancam Hukuman Mati
Selasa, 31 Agustus 2021 – 01:44 WIB
Selanjutnya, tersangka ND mengambil alih kemudi dan membuang mayat korban di KM 31 Gunung Salak.
Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
"Barang bukti diamankan yakni satu unit minibus dan pakaian korban. Tersangka dijerat pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata AKBP Eko Hartanto.(antara/jpnn)
Kasus pembunuhan sopir taksi asal Medan yang mayatnya ditemukan di KM 31, Gunung Salak, Kabupaten Aceh Utara, akhirnya terungkap.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 5 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Truk, Mobil, dan Motor
- Wanita 44 Tahun Nekat Belanja di Mal Pakai Uang Palsu
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan