2 Pemerkosa Ini Divonis 10 Bulan Penjara, Korban Langsung Menangis Histeris

jpnn.com, LAHAT - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat memvonis ringan dua pelaku pemerkosaan seorang gadis berusia 17 tahun, Selasa (3/1/2023).
Mendengar putusan tersebut, korban pun langsung menangis histeris.
Suasana PN Lahat yang dipenuhi warga Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, yang ingin mendengar langsung putusan hakim langsung heboh.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Lahat yang sebelumnya menuntut kedua pelaku hanya 7 bulan penjara.
Sementara satu pelaku lagi merupakan orang dewasa karena berumur 18 tahun masih dalam proses penyidikan di Polres Lahat.
Histeris keluarga korban dan kerabat termasuk rekan korban pun tak terbendung berteriak bahwa putusan itu tidak adil.
"Bagaimana kalau anak anda yang dirusak," ujar salah satu keluarga korban. "Bebaskan saja daripada divonis ringan," sambung warga yang lain.
Dalam sidang putusan itu diketuai oleh hakim anak Muhammad Chozin Abu Sait SH MH. Sementara Jaksa Penuntut umum Muhammad Abby Habibullah SH.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat memvonis ringan dua pelaku pemerkosaan seorang gadis berusia 17 tahun, Selasa (3/1/2023).
- Viral Dokter Residen PPDS Unpad Perkosa Pengunjung RSHS Bandung, Modusnya
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- Wahai Pembunuh Wanita di Kebun Teh Cianjur, Menyerahlah!
- Polisi Tewas Ditusuk Bandar Narkoba, Sahroni Ingin Pelaku Dituntut Pidana Mati