2 Pemerkosa Ini Divonis 10 Bulan Penjara, Korban Langsung Menangis Histeris

2 Pemerkosa Ini Divonis 10 Bulan Penjara, Korban Langsung Menangis Histeris
Suasana di PN Lahat saat keluarga dan kerabat korban rudapaksa mendengar vonis dari hakim. Foto: Agustriawan/sumeks.co

jpnn.com, LAHAT - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat memvonis ringan dua pelaku pemerkosaan seorang gadis berusia 17 tahun, Selasa (3/1/2023).

Mendengar putusan tersebut, korban pun langsung menangis histeris.

Suasana PN Lahat yang dipenuhi warga Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, yang ingin mendengar langsung putusan hakim langsung heboh.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Lahat yang sebelumnya menuntut kedua pelaku hanya 7 bulan penjara.

Sementara satu pelaku lagi merupakan orang dewasa karena berumur 18 tahun masih dalam proses penyidikan di Polres Lahat.

Histeris keluarga korban dan kerabat termasuk rekan korban pun tak terbendung berteriak bahwa putusan itu tidak adil.

"Bagaimana kalau anak anda yang dirusak," ujar salah satu keluarga korban. "Bebaskan saja daripada divonis ringan," sambung warga yang lain.

Dalam sidang putusan itu diketuai oleh hakim anak Muhammad Chozin Abu Sait SH MH. Sementara Jaksa Penuntut umum Muhammad Abby Habibullah SH.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat memvonis ringan dua pelaku pemerkosaan seorang gadis berusia 17 tahun, Selasa (3/1/2023).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News