2 Pemerkosa Ini Divonis 10 Bulan Penjara, Korban Langsung Menangis Histeris
Dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu dinyatakan bersalah sesuai pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Untuk putusannya 10 bulan penjara. Tadi penuntut umum pikir-pikir. Kami beri waktu tujuh hari ke depan," ujar Humas PN Lahat Diaz Nurima S, SH MH.
Sementara Kepala UPT Perlindungan Anak dan Perempuan Lena ilyas SPD, bahwa pihaknya siap membantu melalukan pemulihan terhadap korban. "Biarkanlah dulu dia melepas emosi," ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herly Setiawan SH MH didampingi Kanit PPA Lahat Iptu Agus Santoso terkait satu berkas lagi untuk satu tersangka GA (18) masih dalam proses penyidikan.(*/sumeks)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat memvonis ringan dua pelaku pemerkosaan seorang gadis berusia 17 tahun, Selasa (3/1/2023).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- Hakim PN Palembang Diminta Adil Memutus Perkara Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina
- Pemuda di Sarmi Nekat Bunuh & Perkosa Wanita Setelah Ajakan Bersanggama Ditolak
- Warga Sumut Ditangkap Polisi di Serang, Kasusnya Bikin Geram