2 Pemilik 1 Kg Ganja Ditangkap BNN dan Bea Cukai di Balikpapan
jpnn.com - BALIKPAPAN - Sebanyak dua orang yang memiliki 1 kilogram daun ganja ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kepala BNN Kota Balikpapan Risnoto mengatakan bahwa AWR (37) dan MH (44) bahkan tidak hanya memiliki daun ganja kering siap jual, tetapi juga 2 batang perdu ganja (cannabis sativa).
“Menurut keduanya, pohon ini berumur 4 bulan, dan dimaksudkan untuk percobaan. Dilihat, apakah bisa tumbuh baik atau tidak di sini,” katanya di Balikpapan, Kamis (9/2).
Kepada petugas, AWR mengaku daun ganja yang siap jual berupa kiriman dari Medan, Sumatera Utara.
Ganja yang sudah dikemas kecil-kecil dibungkus dalam lipatan pakaian.
Kemudian dikirim sebagai paket ke Balikpapan.
Barang sampai Balikpapan pada 5 Februari lalu.
“Kami dapati berat ganja yang dikirim 1.022 gram,” lanjut Risnoto.
2 orang yang memiliki 1 kg ganja di Balikpapan ditangkap. Keduanya terancam lama di penjara.
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Kepala Bappisus Tekankan 3 Hal Penting untuk Dukung Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi dan Kepatuhan Perusahaan AEO
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024