2 Pemuda Asal Palembang Disergap Polisi di Gerbang Dermaga, Nih Kasusnya
jpnn.com, BANGKA BARAT - Polres Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif/bahan berbahaya jenis daun ganja.
"Pelaku kami ringkus saat tim menggelar Operasi Antik Menumbing 2020 di pintu gerbang Dermaga Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan, Kamis (2/4).
Ia mengatakan, pada operasi yang dilakukan Tim Hanoman Satuan Resnarkoba tersebut berhasil meringkus dua orang pelaku, masing-masing berinisial En (23) dan AZ (25), keduanya warga Palembang, Sumatera Selatan.
Pada saat digeledah, polisi menemukan narkotika ganja sebanyak tiga bungkus dengan berat sekitar 630 gram di dalam bagasi sepeda motor milik pelaku.
"Barang bukti tersebut kami temukan dalam bagasi Vespa, selanjutnya para pelaku kami bawa ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (antara/jpnn)
Kedua pemuda begajulan itu ditangkap Polres Bangka Barat atas kepemilikan 630 gram ganja.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Para Wisatawan di Bangka Barat Diminta Waspada Ombak Besar
- Bea Cukai, BNN, dan KSOP Gagalkan Penyelundupan Ganja di Bangka Belitung
- Bea Cukai & BNN Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika
- Ojol Bekerja Sampingan Jadi Kurir Ganja 5,2 Kilogram
- Selundupkan 20 Kilogram Ganja ke Keerom Papua, 2 WNI dan 3 Warga Papua Nugini Ditangkap
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering