2 Pemuda Banyuwangi Punya Senjata Api Laras Panjang
Kamis, 30 Maret 2023 – 16:01 WIB

Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa menunjukkan senpi laras panjang ilegal saat konferensi pers, Rabu (29/3/2023) ANTARA/HO-ist
"Pengakuan kedua pemuda ini, senjata api digunakan untuk berburu. senjata api beserta amunisi itu dibeli dari Jember dan Lampung. Mereka mengaku satu paket senpi harganya Rp 3 juta. Ini sedang kami kembangkan lebih lanjut," kata dia.
Kedua pemilik senjata api ilegal itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" dan Undang Undang RI dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
"Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," ucapnya. (antara/jpnn)
Kedua pemuda pemilik senjata api laras panjang itu ditangkap di tempat berbeda wilayah Banyuwangi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Gus Sholeh: Indonesia Butuh Generasi untuk Masa Depan yang Gemilang dan Cerah
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Ogan Ilir
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Gen Z Didorong Melek Finansial melalui Edukasi dan Inovasi Digital
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi