2 Pemuda Banyuwangi Punya Senjata Api Laras Panjang
Kamis, 30 Maret 2023 – 16:01 WIB
"Pengakuan kedua pemuda ini, senjata api digunakan untuk berburu. senjata api beserta amunisi itu dibeli dari Jember dan Lampung. Mereka mengaku satu paket senpi harganya Rp 3 juta. Ini sedang kami kembangkan lebih lanjut," kata dia.
Kedua pemilik senjata api ilegal itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" dan Undang Undang RI dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
"Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," ucapnya. (antara/jpnn)
Kedua pemuda pemilik senjata api laras panjang itu ditangkap di tempat berbeda wilayah Banyuwangi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Anggota DPRD Didin Sirojudin Minta KNPI Karawang Kedepankan Gagasan
- Refleksi Akhir Tahun 2024, Begini Pesan Anggota DPD RI Lia Istifhama dan Kadispora Jatim untuk Pemuda
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- Cegah Penyalahgunaan, AKBP Ruri Cek Senjata Api Dinas Personel Polres Banyuasin