2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
jpnn.com, SERANG - Dua pemuda berinisial PH (20) dan rekannya FH ditangkap terkait peredaran uang palsu di Kampung Kopo Ciomas, Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Tersangka PH merupakan warga Kelurahan Baturaja, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyebut polisi menyita barang bukti dari tangan PH berupa 23 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu.
"Tersangka PH ditangkap pada Sabtu (4/5) sekitar pukul 03.00 WIB, oleh pemilik warung Madura di Kampung Kopo Ciomas," ujarnya.
Awalnya, pelaku membelanjakan uang pecahan Rp 100 ribu untuk membeli sebungkus rokok dan teh gelas bersama rekannya, FH, di warung Madura itu.
Setelah menerima uang pengembalian sebesar Rp 70 ribu, pelaku pergi meninggalkan warung.
Namun, belum jauh berjalan, pelaku ditangkap pemilik warung karena uang yang dibelanjakan palsu.
"Setelah pemilik warung mengamankan pelaku, kemudian melaporkan kasus uang palsu tersebut ke Mapolsek Kopo," katanya.
Dua pemuda ditangkap polisi setelah diamankan warga ketika membelanjakan uang palsu di warung Madura, daerah Kopo, Serang, Banten.
- Siswi SMA1 Al Azhar 4 Bekasi Raih Honourable Mention, AYIMUN ke-16
- Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya Berat
- Cetak Uang Palsu, Lalu Dipakai Belanja, Sales Muda di Mandau Ditangkap Polisi
- Sukses, Ribuan Peserta Hadir di Pemuda HIKMA Fun Run 2025
- Pasutri Pelaku Penipuan Bermodus Jual Tiket Pesawat dengan Harga Promo Ditangkap
- Sontoloyo, Kakek di Kabupaten Serang Cabuli Gadis Disabilitas