2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
jpnn.com, SERANG - Dua pemuda berinisial PH (20) dan rekannya FH ditangkap terkait peredaran uang palsu di Kampung Kopo Ciomas, Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Tersangka PH merupakan warga Kelurahan Baturaja, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyebut polisi menyita barang bukti dari tangan PH berupa 23 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu.
"Tersangka PH ditangkap pada Sabtu (4/5) sekitar pukul 03.00 WIB, oleh pemilik warung Madura di Kampung Kopo Ciomas," ujarnya.
Awalnya, pelaku membelanjakan uang pecahan Rp 100 ribu untuk membeli sebungkus rokok dan teh gelas bersama rekannya, FH, di warung Madura itu.
Setelah menerima uang pengembalian sebesar Rp 70 ribu, pelaku pergi meninggalkan warung.
Namun, belum jauh berjalan, pelaku ditangkap pemilik warung karena uang yang dibelanjakan palsu.
"Setelah pemilik warung mengamankan pelaku, kemudian melaporkan kasus uang palsu tersebut ke Mapolsek Kopo," katanya.
Dua pemuda ditangkap polisi setelah diamankan warga ketika membelanjakan uang palsu di warung Madura, daerah Kopo, Serang, Banten.
- Forum Pemuda Indonesia-China: Generasi Muda Jadi Jembatan Kerja Sama
- Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Heboh Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar, 15 Orang Tersangka
- Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Cakung Ditangkap di Hotel
- Dua Pelaku Pembobolan Toko Sembako di Serang Ditangkap, Kedua Kakinya Dilumpuhkan