2 Pemuda Berlagak Baik, Tawarkan Gadis Tersesat Bermalam, Subuh Malah Berubah Bejat
Mawar akhirnya dijemput pulang oleh keponakannya. Setelah sampai di rumah, Mawar membeberkan hal-hal yang dialaminya.
Mendengar pengakuan Mawar, orang tua Mawar langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Lahat.
Tersangka ATS ditangkap di rumahnya, sedangkan tersangka AF masih buron.
Tersangka ATS sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat oleh penyidik, Briptu Jeckson Capryus Lumban Gaol SH.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Hendra.
Baca Juga: 4 Sekeluarga Tinggal Serumah, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Ada Pelajar, Lihat
Atas perbuatannya, ATS dijerat Pasal 81 ayat (1) (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (her/lahatpos.co)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pria berinisial ATS, 18, warga Kota Lahat, harus berurusan dengan polisi karena mencabuli seorang gadis sebut saja namanya, Mawar, 11, Sabtu (26/7) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024