2 Pemuda Digerebek saat Asyik Berbuat Terlarang dalam Pondok
Minggu, 25 Juli 2021 – 01:30 WIB

Polisi menggelar dan menunjukkan barang bukti termasuk dua tersangka yang diamankan. Foto: zulkarnain/sumeks.co
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Keduanya dikenakan UU Drt No. 12 Tahun 1981 Tentang Senjata api dan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. Pelaku langsung juga masih dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan. (cj13/sumeks.co)
Sebuah pondok dalam kebun milik warga di Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumsel, digerebek polisi, Sabtu (24/7) subuh sekitar pukul 05.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Herman Deru Optimistis OPLA Dongkrak Sumsel ke Peringkat Tiga Penghasil Pangan Nasional
- Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Gubernur Herman Deru Salurkan Bantuan Simbolis Kepada Kelompok Tani
- Asyik Mandi, Siswi SD Tenggelam di Sungai Wall
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan