2 Pemuda Digerebek saat Asyik Berbuat Terlarang dalam Pondok

2 Pemuda Digerebek saat Asyik Berbuat Terlarang dalam Pondok
Polisi menggelar dan menunjukkan barang bukti termasuk dua tersangka yang diamankan. Foto: zulkarnain/sumeks.co

Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Keduanya dikenakan UU Drt No. 12 Tahun 1981 Tentang Senjata api dan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. Pelaku langsung juga masih dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan. (cj13/sumeks.co)

Sebuah pondok dalam kebun milik warga di Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumsel, digerebek polisi, Sabtu (24/7) subuh sekitar pukul 05.00 WIB.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News