2 Pemuda Ini Harus Merayakan Iduladha di Penjara
jpnn.com, MAKASSAR - Pencuri hewan ternak yang akan dikurbankan pada Iduladha 1443 Hijriah di Makassar, Sulawesi Selatan dibekuk Tim Reserse dan Kriminal Umum (Reskrim) Polsek Panakukang.
Kedua pelaku merupakan pemuda 23 tahun dan 20 tahun.
"Pelakunya dua orang, masing-masing berinisial E dan A. Keduanya sudah kami amankan setelah dilakukan pengejaran," ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Panakukang Iptu Bobi Robinsar, di Makassar, Sabtu.
Ia menjelaskan kejadian pencurian hewan ternak jenis kambing tersebut dilancarkan pelaku pada 1 Juli 2022.
Kambing tersebut disembelih untuk dimakan sebagai pelengkap saat pesta minuman keras bersama rekan-rekannya.
Aksi keduanya itu terekam CCTV atau kamera pengawas di Jalan Adiyaksa Baru, Lorong 14, Kecamatan Panakukang. Mereka melancarkan aksinya mengambil kambing dengan menggunakan sepeda motor.
Dari hasil rekaman CCTV tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan termasuk menelusuri nomor polisi kendaraan digunakan pelaku.
Selain itu, kedua pelaku ini telah diketahui dari ciri-cirinya dan merupakan residivis pelaku pencurian.
E dan A, kedua pemuda itu akan merasakan dingin dan pasanya penjara pada Iduladha tahun ini.
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Anggota DPRD Didin Sirojudin Minta KNPI Karawang Kedepankan Gagasan
- Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara
- Refleksi Akhir Tahun 2024, Begini Pesan Anggota DPD RI Lia Istifhama dan Kadispora Jatim untuk Pemuda
- Forum Pemuda Indonesia-China: Generasi Muda Jadi Jembatan Kerja Sama
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara