2 Pemuda Ini Harus Merayakan Iduladha di Penjara

jpnn.com, MAKASSAR - Pencuri hewan ternak yang akan dikurbankan pada Iduladha 1443 Hijriah di Makassar, Sulawesi Selatan dibekuk Tim Reserse dan Kriminal Umum (Reskrim) Polsek Panakukang.
Kedua pelaku merupakan pemuda 23 tahun dan 20 tahun.
"Pelakunya dua orang, masing-masing berinisial E dan A. Keduanya sudah kami amankan setelah dilakukan pengejaran," ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Panakukang Iptu Bobi Robinsar, di Makassar, Sabtu.
Ia menjelaskan kejadian pencurian hewan ternak jenis kambing tersebut dilancarkan pelaku pada 1 Juli 2022.
Kambing tersebut disembelih untuk dimakan sebagai pelengkap saat pesta minuman keras bersama rekan-rekannya.
Aksi keduanya itu terekam CCTV atau kamera pengawas di Jalan Adiyaksa Baru, Lorong 14, Kecamatan Panakukang. Mereka melancarkan aksinya mengambil kambing dengan menggunakan sepeda motor.
Dari hasil rekaman CCTV tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan termasuk menelusuri nomor polisi kendaraan digunakan pelaku.
Selain itu, kedua pelaku ini telah diketahui dari ciri-cirinya dan merupakan residivis pelaku pencurian.
E dan A, kedua pemuda itu akan merasakan dingin dan pasanya penjara pada Iduladha tahun ini.
- Gen Z Didorong Melek Finansial melalui Edukasi dan Inovasi Digital
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Presiden Prabowo Akan Bangun Penjara di Pulau Terpencil untuk Para Koruptor
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- Menjelang HUT ke-25, BMI Gelar Pelatihan Cukil Lino untuk Penyandang Disabilitas dan Pemuda Kreatif
- Peran Generasi Muda Dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045