2 Pemuda Ini Kerap Bikin Emak-Emak di Surabaya Resah, Kelakuan Mereka Memang Parah
Sabtu, 08 Januari 2022 – 12:44 WIB
Baca Juga: Mbak YS Tak Jadi Begituan Sama Berondong, Teman Kencannya Ternyata Seram
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.(mcr12/jpnn)
Dua pemuda yang kerap meresahkan emak-emak di Surabaya, Jawa Timur sudah ditangkap polisi, Jumat (7/1). Kelakuan mereka memang parah.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!