2 Pemuda Ketahuan Berbuat Terlarang Dekat Musala
jpnn.com, BIMA - Dua pemuda berinisial AI, 28, dan IK, 29, warga Desa ROI, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima tepergok berbuat terlarang di sekitar Musala Al-Furkan desa setempat, Jumat (17/4).
Keduanya ketahuan mencuri seekor kambing betina milik seorang warga di samping Musala Al-Furkan.
Usai menangkap ternak tersebut, kedua pemuda ini membawanya menggunakan sepeda motor dan hendak dijual ke Desa Nata Kecamatan Palibelo.
Aksi pencurian tersebut diketahui warga setempat, belum sempat menjual kambing curiannya, kedua pelaku keburu diringkus Kepala Desa Nata bersama warga dan dilaporkan ke Polsek Bolo.
"Kedua pelaku kami tangkap karena dari informasi warga Desa Roi, kami langsung tangkap pelaku saat hendak menjual kambingnya," jelas Kepala Desa Roi, Sakiko, di Bima, Jumat.
Setelah menangkap kedua pelaku, Kades langsung menghubungi polisi dan keduanya dibawa ke Mapolsek Bolo bersama barang bukti satu ekor kambing hasil curian.
Kasubbag Humas Polres Bima, AKP Hanafi, membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku pencurian tersebut.
BACA JUGA: Kesal, Sejumlah Pemuda Adang Pengguna Jalan yang Hendak Masuk Prabumulih
Dua pemuda berinisial AI, 28, dan IK, 29, warga Desa ROI, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima tepergok berbuat terlarang di sekitar Musala Al-Furkan desa setempat, Jumat (17/4).
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Polres Rohul Bongkar Sindikat Pencuri Sapi, 10 Orang Pelaku Ditangkap, Ini Tampangnya
- Kurang Bayar Gaji PPPK Sudah Dibereskan, Alhamdulillah
- Diaspora Bima Jakarta Siap Dukung Pasangan Ady-Irfan di Pilkada 2024
- Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD di Bima
- Gaji Ke-13 PNS dan PPPK di Bima Mulai Dicairkan