2 Pemuda Ketahuan Berbuat Terlarang Dekat Musala
Sabtu, 18 April 2020 – 01:05 WIB
"Iya keduanya ditangkap warga dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Bolo," katanya.(antara/jpnn)
Dua pemuda berinisial AI, 28, dan IK, 29, warga Desa ROI, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima tepergok berbuat terlarang di sekitar Musala Al-Furkan desa setempat, Jumat (17/4).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Polres Rohul Bongkar Sindikat Pencuri Sapi, 10 Orang Pelaku Ditangkap, Ini Tampangnya
- Kurang Bayar Gaji PPPK Sudah Dibereskan, Alhamdulillah
- Diaspora Bima Jakarta Siap Dukung Pasangan Ady-Irfan di Pilkada 2024
- Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD di Bima
- Gaji Ke-13 PNS dan PPPK di Bima Mulai Dicairkan