2 Pemuda Lihat Siswi TK, Langsung Tarik ke Ruang Kosong
Dalam pemeriksaan, Rabi dan Aditya mengaku menarik RN ke ruangan kosong di kawasan pabrik batu bata.
Setelah itu, mereka langsung melakukan perbuatan asusila terhadap RN.
Kasat Reskrim AKP Reza Bramantya mengungkapkan, pihaknya sempat mengamankan sepuluh orang.
“Namun dari sepuluh orang tersebut, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai dengan keterangan korban,” ujarnya, Senin (27/3).
Dia menambahkan, kasus itu tetap berlanjut karena pihaknya sudah memiliki bukti.
“Alat buktinya dari hasil visum dan keterangan ahli, alat kelamin korban memang dimasuki benda tumpul. Serta keterangan dari korban,” imbuhnya.
Reza menjelaskan, kedua tersangka sudah dijebloskan di Rutan Polres HSS.
“Kedua tersangka kami jerat Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya. (shn/ay/ran)
Aditya Saputra (21) dan Rabi (20) dibekuk petugas Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) karena nekat mencabuli murid taman kanak-kanak berinisial NR (6).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun