2 Pemuda Lihat Siswi TK, Langsung Tarik ke Ruang Kosong

Dalam pemeriksaan, Rabi dan Aditya mengaku menarik RN ke ruangan kosong di kawasan pabrik batu bata.
Setelah itu, mereka langsung melakukan perbuatan asusila terhadap RN.
Kasat Reskrim AKP Reza Bramantya mengungkapkan, pihaknya sempat mengamankan sepuluh orang.
“Namun dari sepuluh orang tersebut, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai dengan keterangan korban,” ujarnya, Senin (27/3).
Dia menambahkan, kasus itu tetap berlanjut karena pihaknya sudah memiliki bukti.
“Alat buktinya dari hasil visum dan keterangan ahli, alat kelamin korban memang dimasuki benda tumpul. Serta keterangan dari korban,” imbuhnya.
Reza menjelaskan, kedua tersangka sudah dijebloskan di Rutan Polres HSS.
“Kedua tersangka kami jerat Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya. (shn/ay/ran)
Aditya Saputra (21) dan Rabi (20) dibekuk petugas Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) karena nekat mencabuli murid taman kanak-kanak berinisial NR (6).
Redaktur & Reporter : Ragil
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak