2 Pemuda Senggolan di Diskotek, Badik Akhirnya Berbicara
Rabu, 26 September 2018 – 15:28 WIB

DITAHAN: WJ, RR, dan DM saat digiring ke Polres Bontang oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Bontang, setelah dijemput dari persembunyiannya di Tarakan. Foto: Prokal/JPNN
Petugas harus menembak RR karena yang bersangkutan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
“Setelah tembakan peringatan, tersangka tak juga berhenti berlari sehingga perlu kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kasat Reskrim Polres Bontang Ferry Putra Samodra, Selasa (25/9).
RR dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, WJ dan DM diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman paling lama tujuh tahun pidana penjara. (mga/cal/prokal/jpnn)
Senggolan antara WJ (21) dan HD (22) di diskotek Hotel Gembira, Kalimantan Timur, berujung penikaman.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pria Dikeroyok dan Ditusuk Saat Berada di Dermaga Dishub Sungsang, Polisi Tangkap 1 Pelaku
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Korban Penusukan Brutal di Semarang Bernama Pak Harto, Begini Kondisinya
- Penusukan Brutal di Semarang Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku