2 Pemuda Senggolan di Diskotek, Badik Akhirnya Berbicara
Rabu, 26 September 2018 – 15:28 WIB
Petugas harus menembak RR karena yang bersangkutan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
“Setelah tembakan peringatan, tersangka tak juga berhenti berlari sehingga perlu kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kasat Reskrim Polres Bontang Ferry Putra Samodra, Selasa (25/9).
RR dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, WJ dan DM diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman paling lama tujuh tahun pidana penjara. (mga/cal/prokal/jpnn)
Senggolan antara WJ (21) dan HD (22) di diskotek Hotel Gembira, Kalimantan Timur, berujung penikaman.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan Sopir Lampung Ditangkap, Ternyata Baru Berusia 19 Tahun
- Anak Menyaksikan Sang Ibu Meregang Nyawa Ditusuk Bapak di Pasar Minggu
- Kronologi Sopir Ojek Online Ditusuk di Bandung, Sempat Cekcok dengan Diduga Preman
- Sopir Ojek Online Ditusuk di Bandung, Polisi Masih Buru Pelaku
- Dokter Forensik Ungkap Penyebab Kematian Warga OKU yang Tewas di Palembang
- Pelaku yang Menghabisi Nyawa Balita 2 Tahun di Indragiri Hilir Ditangkap, Ini Kronologinya