2 Pemuda Senggolan di Diskotek, Badik Akhirnya Berbicara

2 Pemuda Senggolan di Diskotek, Badik Akhirnya Berbicara
DITAHAN: WJ, RR, dan DM saat digiring ke Polres Bontang oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Bontang, setelah dijemput dari persembunyiannya di Tarakan. Foto: Prokal/JPNN

Petugas harus menembak RR karena yang bersangkutan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.

“Setelah tembakan peringatan, tersangka tak juga berhenti berlari sehingga perlu kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kasat Reskrim Polres Bontang Ferry Putra Samodra, Selasa (25/9).

RR dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, WJ dan DM diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman paling lama tujuh tahun pidana penjara. (mga/cal/prokal/jpnn)


Senggolan antara WJ (21) dan HD (22) di diskotek Hotel Gembira, Kalimantan Timur, berujung penikaman.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News