2 Pencuri di Rumah Anggota DPR Diringkus
Sabtu, 13 Januari 2018 – 20:31 WIB
Saat di Rest Area KM 39 Tol Jakarta-Cikampek, pelaku HH meminta bagian lantaran dia mengetahui pelaku MB mengambil barang-barang berharga milik Daeng Muhammad.
“Kemudian tersangka MB memberikan kalung kepada HH setelah itu keduanya berpisah menggunakan dua kendaraan berbeda,” tandasnya.
Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (kub/gob)
Tidak puas dengan hasil curiannya, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan masuk ke kamar pemilik rumah. Kemudian pelaku lalu mengambil empat buah jam tangan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- Anggota DPR Desak Persepi Usut Tuntas Survei Janggal Poltracking
- Andre Rosiade Bawa Kabar Baik soal Pembangunan Infrastruktur di Sumbar