2 Pencuri Hasil Tambak di Kaltara Ditangkap Polisi

Dari penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit handphone, satu unit mesin perahu motor cepat 40 PK milik korban, satu unit mesin perahu motor cepat 40 PK milik pelaku, dan dua barang bukti yang dihilangkan oleh pelaku.
"Adapun barang bukti yang dihilangkan, yaitu dua pucuk senjata replika jenis kayu dimusnahkan dengan cara dibakar oleh pelaku dan 150 kilogram udang dibuang di salah satu anak sungai di Pulau Liago," kata Budi.
Berdasar pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa sengaja menghilangkan barang bukti dikarenakan para petani tambak melakukan pencarian terhadap pelaku.
Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Dua pencuri hasil tambak di Kaltara ditangkap polisi. Uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan membeli sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Muhammadiyah-Polres Tanjung Priok Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kegiatan Keagamaan
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas