2 Pencuri Motor di Lombok Ini Tertangkap, Simak Pengakuannya kepada Polisi
Minggu, 14 Mei 2023 – 07:03 WIB

Kapolsek Kediri Iptu Dina Rizkiana (tengah) saat konferensi pers di Mapolsek Kediri. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com
"Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.(mcr38/jpnn)
Dua pencuri motor yang beraksi di Lombok, NTB tertangkap polisi. Salah satunya seorang residivis. Simak pengakuannya kepada polisi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah