2 Pencuri Motor di Lombok Ini Tertangkap, Simak Pengakuannya kepada Polisi
Minggu, 14 Mei 2023 – 07:03 WIB
"Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.(mcr38/jpnn)
Dua pencuri motor yang beraksi di Lombok, NTB tertangkap polisi. Salah satunya seorang residivis. Simak pengakuannya kepada polisi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Survei Terbaru, Nurhidayah-Imam Kafali Unggul di Pilbup Lombok Barat
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat