2 Pencuri Motor di Lombok Ini Tertangkap, Simak Pengakuannya kepada Polisi

2 Pencuri Motor di Lombok Ini Tertangkap, Simak Pengakuannya kepada Polisi
Kapolsek Kediri Iptu Dina Rizkiana (tengah) saat konferensi pers di Mapolsek Kediri. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

"Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.(mcr38/jpnn)

Dua pencuri motor yang beraksi di Lombok, NTB tertangkap polisi. Salah satunya seorang residivis. Simak pengakuannya kepada polisi.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News