2 Pencuri Sepeda Motor Milik Penyapu Jalan di Medan Ditembak Polisi, 2 Lainnya Masih Diburu

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan.
Aksi pencurian motor ini terekam CCTV dan viral di media sosial.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di tempat persembunyiannya pada 6 Januari.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi di Kota Medan sejak 4-5 Januari 2022.
"Total sepeda motor yang dicuri ada tiga unit dari dua TKP," ujarnya.
Firdaus menyebut bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama berinisial Y dan seorang penadah berinisial A.
"Tersangka yang sudah ditangkap dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun," kata Firdaus. (antara/jpnn)
Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, menembak dua tersangka pencuri sepeda motor milik petugas penyapu jalan di Kota Medan. Dua pelaku lainnya masih diburu.
Redaktur & Reporter : Boy
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi