2 Pencuri Sepeda Motor Milik Penyapu Jalan di Medan Ditembak Polisi, 2 Lainnya Masih Diburu
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan.
Aksi pencurian motor ini terekam CCTV dan viral di media sosial.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di tempat persembunyiannya pada 6 Januari.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi di Kota Medan sejak 4-5 Januari 2022.
"Total sepeda motor yang dicuri ada tiga unit dari dua TKP," ujarnya.
Firdaus menyebut bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama berinisial Y dan seorang penadah berinisial A.
"Tersangka yang sudah ditangkap dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun," kata Firdaus. (antara/jpnn)
Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, menembak dua tersangka pencuri sepeda motor milik petugas penyapu jalan di Kota Medan. Dua pelaku lainnya masih diburu.
Redaktur & Reporter : Boy
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar