2 Pencuri Ternak di Mamuju Ditangkap Polisi, Terancam Lama di Penjara
Sabtu, 07 Januari 2023 – 07:37 WIB

Pelaku pencurian ternak ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Perwira menengah Polri itu mengatakan kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menangkap 2 pencuri ternak di Mamuju. Kedua tersangka terancam lama di penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan