2 Pendeta jadi DPO Jaksa
Sabtu, 26 Januari 2013 – 00:06 WIB
MAKASSAR -- Sejauh ini proses pembangunan Gereja Kerapatan Pantekosta (GKP) Jemaat Salahutu di Jl Gunung Salahutu II No11 Kota Makassar, Sulawesi Selatan masih tersendat. Penyebabnya diduga ulah dua oknum pendeta masing-masing Hanna Tirana dan Erick Ransulangi yang merasa menguasai bangunan tersebut.
Kuasa hukum GKP Jemaat Salahutu, Sattu Dessi kepada FAJAR (JPNN Group), Jumat (25/1) mengeluhkan hal ini. Dia mengatakan bahwa dua pendeta itu saat ini berstatus terpidana bahkan menjadi DPO oleh Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca Juga:
"Alasannya bahwa orang tua terpidana adalah pendiri gereja tersebut. Padahal sesuai ART GPK, pastori disebut sebagai tempat tinggal bagi hamba Tuhan." kata Sattu Dassi.
Dia menyebut bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) No.2027 K/Pid.Sus/2010 lalu juga telah menolak kasasi dua terpidana itu untuk bisa menguasai GPK Jemaat Salahutu.
MAKASSAR -- Sejauh ini proses pembangunan Gereja Kerapatan Pantekosta (GKP) Jemaat Salahutu di Jl Gunung Salahutu II No11 Kota Makassar, Sulawesi
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak