2 Pendeta jadi DPO Jaksa
Sabtu, 26 Januari 2013 – 00:06 WIB

2 Pendeta jadi DPO Jaksa
MAKASSAR -- Sejauh ini proses pembangunan Gereja Kerapatan Pantekosta (GKP) Jemaat Salahutu di Jl Gunung Salahutu II No11 Kota Makassar, Sulawesi Selatan masih tersendat. Penyebabnya diduga ulah dua oknum pendeta masing-masing Hanna Tirana dan Erick Ransulangi yang merasa menguasai bangunan tersebut.
Kuasa hukum GKP Jemaat Salahutu, Sattu Dessi kepada FAJAR (JPNN Group), Jumat (25/1) mengeluhkan hal ini. Dia mengatakan bahwa dua pendeta itu saat ini berstatus terpidana bahkan menjadi DPO oleh Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca Juga:
"Alasannya bahwa orang tua terpidana adalah pendiri gereja tersebut. Padahal sesuai ART GPK, pastori disebut sebagai tempat tinggal bagi hamba Tuhan." kata Sattu Dassi.
Dia menyebut bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) No.2027 K/Pid.Sus/2010 lalu juga telah menolak kasasi dua terpidana itu untuk bisa menguasai GPK Jemaat Salahutu.
MAKASSAR -- Sejauh ini proses pembangunan Gereja Kerapatan Pantekosta (GKP) Jemaat Salahutu di Jl Gunung Salahutu II No11 Kota Makassar, Sulawesi
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia