2 Pendeta jadi DPO Jaksa
Sabtu, 26 Januari 2013 – 00:06 WIB
Sebelumnya, PN Negeri Makassar menjatuhkan vonis 3 bulan penjara bagi keduanya. Sampai akhirnya dua pendeta ini berstatus DPO. Kejari Makassar juga telah meminta pada masyarakat agar memberi informasi keberadaan terpidana untuk menjalani vonis. "Kami berharap dua terpidana ini segera dieksekusi dan proses pembangunan Gereja bisa berlangsung dengan lancar," ujarnya. (nur)
Baca Juga:
MAKASSAR -- Sejauh ini proses pembangunan Gereja Kerapatan Pantekosta (GKP) Jemaat Salahutu di Jl Gunung Salahutu II No11 Kota Makassar, Sulawesi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius