2 Pengakuan AKP Stepanus, Penyidik KPK Penerima Suap dari Wali Kota Tanjungbalai

2 Pengakuan AKP Stepanus, Penyidik KPK Penerima Suap dari Wali Kota Tanjungbalai
Tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26-4-2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

Mereka dijerat dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait dengan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai pada tahun 2020-2021.

Dalam kasus itu, Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Untuk mengamankan perkara Syahrial itu, Stepanus diduga meminta imbalan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Namun belakangan diketahui uang yang diterima Stepanus baru Rp 1,3 miliar yang diberikan secara bertahap sebanyak 59 kali.

Uang diberikan melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Stepanus, serta secara tunai.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta diberikan kepada Maskur.

Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta.

Sementara Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp 438 juta. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sampaikan dua pengakuan saat hadir di Gedung Merah Putih pada Selasa (27/4).


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News