2 Pengedar Ekstasi Ditangkap di Palembang, Barang Buktinya Banyak Banget

2 Pengedar Ekstasi Ditangkap di Palembang, Barang Buktinya Banyak Banget
Dua tersangka pengedar ekstasi atau ineks saat diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumsel. Foto: Dok. Polda Sumsel

jpnn.com, PALEMBANG - Dua pengedar narkoba jenis ekstasi ditangkap oleh polisi di Lorong Prestasi, Jalan Tansa Trisna, Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Sematang Borang, Palembang pada Selasa (4/7).

Adapun kedua pengedar ekstasi tersebut bernama Zakaria (50) dan Ridwan (40).

Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Dolifar Manurung mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.

Warga resah karena pelaku diduga kerap mengedarkan atau menjual narkoba di Lorong Prestasi, Jalan Tansa Trisna, Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.

"Dari informasi masyarakat yang resah atas ulah mereka ini, anggota kami kemudian langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap mereka," kata Dolifar, Kamis (6/7).

Menurut Dolifar, kedua tersangka ditangkap saat hendak menjual barang haram tersebut pada Selasa (4/7) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kedua pengedar langsung diamankan lalu dilakukan penggeledahan.

"Mereka kami amankan saat hendak menjual ekstasi di kawasan tersebut," jelasnya.

Dua pengedar narkoba jenis ekstasi ditangkap oleh polisi di Lorong Prestasi, Jalan Tansa Trisna, Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News