2 Pengedar Ekstasi Ditangkap di Palembang, Barang Buktinya Banyak Banget

jpnn.com, PALEMBANG - Dua pengedar narkoba jenis ekstasi ditangkap oleh polisi di Lorong Prestasi, Jalan Tansa Trisna, Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Sematang Borang, Palembang pada Selasa (4/7).
Adapun kedua pengedar ekstasi tersebut bernama Zakaria (50) dan Ridwan (40).
Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Dolifar Manurung mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
Warga resah karena pelaku diduga kerap mengedarkan atau menjual narkoba di Lorong Prestasi, Jalan Tansa Trisna, Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.
"Dari informasi masyarakat yang resah atas ulah mereka ini, anggota kami kemudian langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap mereka," kata Dolifar, Kamis (6/7).
Menurut Dolifar, kedua tersangka ditangkap saat hendak menjual barang haram tersebut pada Selasa (4/7) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kedua pengedar langsung diamankan lalu dilakukan penggeledahan.
"Mereka kami amankan saat hendak menjual ekstasi di kawasan tersebut," jelasnya.
Dua pengedar narkoba jenis ekstasi ditangkap oleh polisi di Lorong Prestasi, Jalan Tansa Trisna, Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel
- 2 Siswi SD Tenggelam di Sungai Saka Selabung, 1 Korban Belum Ditemukan
- Persiapan Arus Mudik Lebaran 2025, Herman Deru Resmikan 4 Jembatan