2 Pengedar Ganja Ditangkap Polres Aceh Barat, Sebegini Barang Buktinya

2 Pengedar Ganja Ditangkap Polres Aceh Barat, Sebegini Barang Buktinya
Polres Aceh Barat memperlihatkan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis ganja dan barang bukti ganja kering seberat tiga kilogram, saat diamankan di Mapolres setempat di Meulaboh, Senin (27/11/2023). (ANTARA/HO-Dok. Polres Aceh Barat)

jpnn.com - MEULABOH - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menangkap dua pemuda yang diduga mengedarkan ganja.

Kedua pemuda yang ditangkap polisi itu, yakni NF (21) dan R (31), dengan barang bukti tiga kilogram ganja yang dibungkus tersangka di dalam kantong plastik.

Barang bukti ganja kering tersebut terdiri dari tiga bungkus plastik hitam, yang di dalamnya berisikan tiga kilogram.

“Kedua tersangka kami lakukan penangkapan di kawasan Desa Marek, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.  Kedua tersangka membawa narkotika jenis ganja, dengan barang bukti narkotika jenis ganja. Total berat keseluruhannya tiga kilogram,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Barat AKP Erwo Guntoro di Meulaboh, Senin (27/11).

Erwo mengatakan penangkapan NF dan R tersebut dilakukan setelah personel Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat dua pemuda yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja di Desa Marek, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

Petugas kepolisian yang telah mengantongi ciri-ciri pelaku, kemudian membuntuti keduanya.

Kedua pelaku ditangkap di pinggir jalan lintas Meulaboh – Tutut, desa Marek, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat. “Saat ini kedua tersangka sudah kami lakukan penahanan di Mapolres Aceh Barat. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” kata AKP Erwo Guntoro. (antara/jpnn)

Dua pengedar ganja ditangkap Polres Aceh Barat. Sebegini barang bukti yang disita polisi dari tangan kedua tersangka.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News