2 Pengedar Narkoba di Lombok Barat Ini Ditangkap Polisi, Uangnya Banyak
jpnn.com, LOMBOK BARAT - Tim Satresnarkoba Polres Lombok Barat menangkap dua pengedar narkoba di wilayah itu pada 22 Agustus 2022 lalu.
Keduanya pengedar narkoba itu ialah DZD (32) dan S (43) yang sama-sama berasal dari Kecamatan Labuapi.
Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufikurrahman mengatakan kedua pelaku ditangkap polisi berdasarkan informasi dari masyarakat.
Menurut informasi awal, kedua tersangka kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Raya Sengkongo, Dusun Sengkongo, Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi.
Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung menangkap DZD serta barang bukti sabu-sabu seberat 0,54 gram.
"Setelah itu tim menindaklanjuti dan melakukan pengembangan terhadap pelaku," kata Kompol Taufik, Rabu (24/8).
Hasil pengembangkan kasus itu polisi mengetahui DZD mendapatkan barang haram tersebut dari S.
Tim lantas bergerak menangkap S dengan barang bukti 45,08 gram sabu-sabu di rumahnya, di Dusun Perampuan Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi.
Dua pengedar narkoba DZD (32) dan S (43) ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Lombok Barat beserta barat bukti sabu-sabu dan uang Rp 90 juta.
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya