2 Pengedar Narkoba di Lombok Barat Ini Ditangkap Polisi, Uangnya Banyak
jpnn.com, LOMBOK BARAT - Tim Satresnarkoba Polres Lombok Barat menangkap dua pengedar narkoba di wilayah itu pada 22 Agustus 2022 lalu.
Keduanya pengedar narkoba itu ialah DZD (32) dan S (43) yang sama-sama berasal dari Kecamatan Labuapi.
Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufikurrahman mengatakan kedua pelaku ditangkap polisi berdasarkan informasi dari masyarakat.
Menurut informasi awal, kedua tersangka kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Raya Sengkongo, Dusun Sengkongo, Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi.
Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung menangkap DZD serta barang bukti sabu-sabu seberat 0,54 gram.
"Setelah itu tim menindaklanjuti dan melakukan pengembangan terhadap pelaku," kata Kompol Taufik, Rabu (24/8).
Hasil pengembangkan kasus itu polisi mengetahui DZD mendapatkan barang haram tersebut dari S.
Tim lantas bergerak menangkap S dengan barang bukti 45,08 gram sabu-sabu di rumahnya, di Dusun Perampuan Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi.
Dua pengedar narkoba DZD (32) dan S (43) ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Lombok Barat beserta barat bukti sabu-sabu dan uang Rp 90 juta.
- 1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Penggerebekan 8 Rumah Pengedar Narkoba Berlangsung Tegang
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- Begini Nasib Radja Nainggolan Seusai Diduga Selundupkan Kokain, Dipenjara?
- Pengedar Narkoba asal Palembang Ditangkap, Ini Barang Buktinya