2 Pengedar Narkoba di Padang Ini Sudah Ditangkap Polisi
jpnn.com, PADANG - Tersangka pengedar narkoba jenis ganja kering dan sabu-sabu di Kota Padang berinisial Z alias Muncak yang ditangkap polisi pada Senin (16/1) sore.
Saat penangkapan Z, polisi menyita 11 kilogram ganja siap edar, serta 4 paket sabu-sabu.
"Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti narkoba berupa ganja kering siap edar dan sabu-sabu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra, di Padang, Rabu (18/1).
Kompol Indra menyebut penangkapan Z yang juga residivis kasus pencurian dilakukan di pinggir Jalan Anak Air, Batipuh Panjang, Koto Tangah, Kota Padang.
Penangkapan tersangka baru dirilis kepada media lantaran penyidik masih melakukan pengembangan.
Dari penangkapan Z, polisi juga menyita empat paket sabu-sabu yang didapatkan saat penggeledahan.
Dari keterangan Z, polisi juga menangkap A (26) alias Alfinas yang diketahui sedang berada di sebuah gudang di Jalan Anak Air, Batipuh Panjang, Koto Tangah Kota Padang.
Dari tangan A, polisi menemukan tiga paket narkoba diduga kuat sabu-sabu yang tersimpan dalam kotak rokok serta dua paket yang terbungkus dalam plastik bening.
Dua pengedar narkoba di Padang, Z alias Muncak dan Alfinas sudah ditangkap polisi dari Polresta Padang. Sebegini barang bukti ganja dan sabu-sabu.
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung