2 Pengedar Narkoba di Sarolangun Ditangkap Saat Hendak Bertransaksi, 100 Gram Sabu-Sabu Disita

Kedua pelaku menggunakan sepeda motor menemui P di Pauh, dan menerima satu plastik klip berisi sabu-sabu.
"Rencananya narkotika jenis sabu-sabu tersebut diedarkan di wilayah Kabupaten Sarolangun," katanya.
Dia mengatakan kedua pelaku ditangkap di rumah RH beserta barang bukti sabu-sabu 100 gram.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, dua unit timbangan digital, satu bal plastik klip kosong dan satu pipet sedotan yang diruncingkan. (antara/jpnn)
Polisi menangkap dua pengedar narkoba di Sarolangun, Jambi. Sabu-sabu 100 gram disita.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan