2 Pengedar Narkoba Dibekuk Polda Bengkulu, Ratusan Paket Sabu-Sabu Disita
Sabtu, 20 Mei 2023 – 16:26 WIB

Polda Bengkulu saat menanyampaikan rilis di Mapolda Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari
Oleh karena itu, tim Subdit I Diresnarkoba kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penggeledahan dan menemukan 225 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka RR dan GE terancam Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Dua pengedar narkoba, RR (30) dan GE (26). Sebegini jumlah barang bukti yang disita Polda Bengkulu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba