2 Pengedar Narkoba Ditangkap Polda Sumsel, Sebegini Barang Buktinya
Rabu, 12 April 2023 – 15:39 WIB

Dua pengedar narkoba saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Dokumentasi Polisi
Selain itu, hasil tes urine kedua tersangka juga positif narkoba.
"Jadi, kedua tersangka ini selain jadi pengedar juga mengonsumsi sabu-sabu tersebut," ujar Dudy.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap tim Polda Sumsel. Kedua pelaku diringkus polisi menggunakan teknis undercover buy.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur