2 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, Barang Bukti 7,2 Kg Sabu-Sabu Disita
jpnn.com - PALEMBANG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menangkap dua tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti sabu-sabu 7,2 kilogram.
Kedua tersangka, yakni Harun Eka Wijaya (22), warga LK I, Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, dan Novita Sari (39), warga Jalan Sultan Mansyur, Lorong Gelora, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka bermula dari adanya temuan narkotika jenis sabu-sabu.
“Nah, dari temuan itu anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka berinisial H yang membawa sabu-sabu seberat 155,92 gram yang disimpan di celananya," ungkap Kombes Ngajib, Senin (06/02).
Setelah menangkap H, pihaknya melakukan pengembangan dan merinkus satu tersangka yang merupakan seorang wanita berinisial NS. Dari tangan NS, anggota menemukan sabu-sabu seberat empat kilogram.
"Dengan total dari hasil ungkap kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 7,2 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari kedua tersangka," kata Kombes Ngajib.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman tiga tahun penjara. (mcr35/jpnn)
2 pengedar narkoba ditangkap polisi di Palembang. Barang bukti 7,2 kilogram sabu-sabu disita dari tangan dua tersangka yang salah satunya ialah wanita.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Polisi Membongkar Jaringan Situs Judi Online yang Melibatkan Oknum Komdigi, Hardjuno Wiwoho Merespons