2 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Polda Riau, Lihat Barang Buktinya
jpnn.com - - Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau yang dipimpin Kasubdit 1 AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang menangkap dua pengedar narkoba jaringan internasional di Kota Pekanbaru.
Dari penangkapan tersangka berinisial ML (26) dan MG (42), itu polisi mengamankan barang bukti berupa dua kilogram sabu-sabu, 4.700 butir pil ekstasi dan 2.150 pil happy five (H5).
“Dua tersangka ini perannya sebagai pengedar. Kami amankan juga barang bukti sebanyak 2,6 kilogram sabu-sabu, 4.700 butir pil ekstasi dan 2.150 pil H5,” kata Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti, Senin (22/1).
Dia menjelaskan awalnya polisi menangkap ML di depan Martabak Djoeragan, Jalan H.R. Soebrantas, Kelurahan Tabek Gadang, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Sabtu (20/1).
Dari penangkapan ML, tim melakukan pengembangan dan berhasil meringkus MG di Hotel City Smart, Jalan Gatot Subroto, Kota Pekanbaru, Minggu (21/1).
Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa kedua pelaku sudah mengedarkan narkoba sejak dua bulan terakhir.
“Sudah mengedarkan sabu-sabu sebanyak 14 kilogram,” ungkap anak buah Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, itu.
Saat ini, polisi masih menyelidiki pemasok narkoba kepada kedua pelaku tersebut.
2 pengedar narkoba jaringan internasional ditangkap Polda Riau. Lihat barang bukti yang diamankan polisi.
- Irjen Iqbal Beri Pembekalan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu Jelang Pencoblosan
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak